Hamdan Zoelva: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ricky Setiawan (bicara | kontrib)
Ricky Setiawan (bicara | kontrib)
Baris 70:
Pada putaran pertama, Hamdan mengantongi 4 suara, hakim konstitusi Arief Hidayat mengantongi 3 suara, dan Ahmad Fadhil Sumadi dengan 1 suara.{{sfn|Kompas.com, 1 November 2013}} Karena tidak ada yang mencapai perolehan 5 suara sebagai batas minimal (setengah dari jumlah hakim), maka pemungutan suara putaran kedua digelar.{{sfn|Kompas.com, 1 November 2013}} Pada putaran pertama, Hamdan mengantongi 4 suara, hakim konstitusi Arief Hidayat mengantongi 3 suara, dan Ahmad Fadhil Sumadi dengan 1 suara.{{sfn|Kompas.com, 1 November 2013}} Karena tidak ada yang mencapai perolehan 5 suara untuk memenuhi ketentuan harus meraih suara dari setengah jumlah hakim, maka pemungutan suara putaran kedua digelar.{{sfn|Kompas.com, 1 November 2013}} Pada putaran kedua, Hamdan memenangi pemilihan setelah mengantongi 5 suara. Sementara itu, Arief hanya mengantongi 3 suara.{{sfn|Kompas.com, 1 November 2013}} Dengan hasil ini, Hamdan Zoelva diangkat menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan dilantik pada 1 November 2013.{{sfn|Kompas.com, 1 November 2013}} Posisi Wakil Ketua MK yang sebelumnya ditempati Hamdan menjadi kosong, sehingga dilakukan pemilihan lagi beberapa waktu kemudian.{{sfn|Kompas.com, 1 November 2013}}
 
Pengangkatan Hamdan Zoelva sebagai ketua Mahkamah Konstitusi sempat mengalami polemik mengingat statusnya sebagai mantan politisi Partai Bulan Bintang (PBB).{{sfn|Okezone.com, 2 November 2013}} Hamdan sendiri menyatakan bahwa ia telah melepas semua posisi dan kegiatan politiknya semenjak menjabat menjadi hakim konstitusi di tahun 2010.
 
== Kehidupan pribadi ==