Hamdan Zoelva: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ricky Setiawan (bicara | kontrib)
Ricky Setiawan (bicara | kontrib)
Baris 66:
 
=== Sebagai ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia ===
Hamdan Zoelva diangkat menjadi ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menggantikan [[Akil Mochtar]], yang diberhentikan pada 5 Oktober 2013 karena ditetapkan sebagai tersangka kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah, gratifikasi, serta pencucian uang.{{sfn|Kompas.com, 1 November 2013}} Hamdan terpilih melalui mekanisme pemungutan suara dua putaran.{{sfn|Kompas.com, 1 November 2013}} Pemilihan ini diikuti 8 hakim konstitusi, yaitu Hamdan, Harjono, Arief Hidayat, Anwar Usman, Ahmad Fadhil Sumadi, Patrialis Akbar, Muhammad Alim, dan Maria Farida Indriarti, serta dipimpin oleh Hamdan Zoelva sendiri.{{sfn|Kompas.com, 1 November 2013}} Proses voting atau pemungutan suara dipimpin oleh Hamdan dengan disaksikan oleh Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaaffar dan para pegawai MK.{{sfn|Kompas.com, 1 November 2013}}
 
Pada putaran pertama, Hamdan mengantongi 4 suara, hakim konstitusi Arief Hidayat mengantongi 3 suara, dan Ahmad Fadhil Sumadi dengan 1 suara.{{sfn|Kompas.com, 1 November 2013}} Karena tidak ada yang mencapai perolehan 5 suara sebagai batas minimal (setengah dari jumlah hakim), maka pemungutan suara putaran kedua digelar.{{sfn|Kompas.com, 1 November 2013}} Pada putaran pertama, Hamdan mengantongi 4 suara, hakim konstitusi Arief Hidayat mengantongi 3 suara, dan Ahmad Fadhil Sumadi dengan 1 suara.{{sfn|Kompas.com, 1 November 2013}} Karena tidak ada yang mencapai perolehan 5 suara untuk memenuhi ketentuan harus meraih suara dari setengah jumlah hakim, maka pemungutan suara putaran kedua digelar.{{sfn|Kompas.com, 1 November 2013}} Pada putaran kedua, Hamdan memenangi pemilihan setelah mengantongi 5 suara. Sementara itu, Arief hanya mengantongi 3 suara.{{sfn|Kompas.com, 1 November 2013}} Dengan hasil ini, Hamdan Zoelva diangkat menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.{{sfn|Kompas.com, 1 November 2013}} Posisi Wakil Ketua MK yang sebelumnya ditempati Hamdan menjadi kosong, sehingga dilakukan pemilihan lagi beberapa waktu kemudian.{{sfn|Kompas.com, 1 November 2013}}
 
== Kehidupan pribadi ==