Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Losdiy2014 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Sasjend (bicara | kontrib)
Baris 1:
[[Berkas:LOS-DIY-LOGO.png|thumb|Logo Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY)]]
 
Lembaga Ombudsman Swasta [[Daerah Istimewa Yogyakarta|Daerah Istimewa Yogyakarta]] (LOS DIY) adalah lembaga yang bersifat mandiri dan diadakan untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan tata kelola usaha yang dilakukan badan usaha swasta dan atau usahapelaku swasta yang beretika dan berkelanjutan.
 
Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY) dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 135 Tahun 2004 dan diperkuat dengan Peraturan Gubernur No. 22 Tahun 2008 untuk mendorong terwujudnya praktek tata kelola usaha sektor swasta yang beretika dan berkelanjutan. Dalam melaksanakan mandat LOS DIY berasaskan impersialImparsial, independenIndependen dan nonNon-deskriminasiDiskriminasi.
 
==Referensi==