Pajak penghasilan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Dude8888en (bicara | kontrib)
Dude8888en (bicara | kontrib)
Baris 70:
== Kronologi perubahan undang-undang ==
 
Sesuai dengan amandemen ketiga [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]] [[s:Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945|pasal 23A]], Pajakpajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.<ref>https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945</ref> '''Pajak Penghasilan''' (disingkat '''PPh''') di [[Indonesia]] diatur pertama kali dengan [[s:Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983|Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983]] dengan penjelasan pada [[s:Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50|Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50]]. Selanjutnya berturut-turut peraturan ini diamandemen oleh
 
# [[s:Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991|Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991]]