Pajak penghasilan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 139.195.98.208 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Aladdin Ali Baba
Baris 37:
 
Ord. PPd. 1944 setelah beberapa kali mengalami perubahan terutama dengan perubahan tahun 1968 yakni dengan adanya UU No. 8 tahun 1968 tentang Perubahan dan Penyempurnaan Tatacara Pemungutan Pajak Pendapatan 1944, Pajak Kekayaan 1932 dan Pajak [[Perseroan]] 1925, yang lebih terkenal dengan "UU MPO dan MPS". Perubahan lainnya adalah dengan UU No. 9 tahun 1970 yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 1983, yakni dengan diadakannya [[reformasi pajak]] di Indonesia.
 
Jadi intinya pemerintah Indonesia juga melanjutkan bentuk perbudakan dari jaman kolonial belanda dalam bentuk baru yaitu pajak penghasilan, atau dengan kata lain bangsa indonesa masih tetap terjajah.
 
== Ketentuan ==