Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
penambahan logo dan sejarah bawaslu |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 31:
Pasca disahkannya Undang-undang nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, dimensi pengawasan pemilu mengalami perubahan. Setidaknya dalam konteks eksistensi, institusi pengawas pemilu mengalami peningkatan. Dalam UU nomor 12 tahun 2003 maupun UU 32 tahun 2004 (PP nomor 6 tahun 2005) memposisikan panitia pengawas pemilu hanya sebatas instrumen yang bersifat ''ad hoc''. Sedangkan dalam UU nomor 22 tahun 2007, selain istilah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) diganti menjadi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), maka institusi pengawas ini berstatus sebagai instrumen yang bersifat permanen. Meskipun ketentuan permanen ini hanya berlaku untuk level pusat, yakni Bawaslu saja. Sedangkan level provinsi sampai dengan desa, tetap menggunakan istilah Panwaslu yang juga berarti bersifat ''ad hoc''.<ref>[http://pelopor.comuf.com/Berita/Panwaslu%20dan%20Bawaslu-1.htm PANWASLU DAN BAWASLU; SERUPA TAPI (TETAP) SAMA]</ref>
== Anggota ==
Baris 49 ⟶ 47:
# [[Daniel Zuchron]], Pegiat Pemilu.
# [[Insinyur|Ir.]] [[Nelson Simanjuntak]], Anggota Tim Asistensi Bawaslu.
== Lihat pula ==
* [[Komisi Pemilihan Umum]]
* [[Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum]]
== Referensi ==
{{Reflist|2}}
== Pranala luar ==
|