Subjek pajak: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
subjek pajak pribadi |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 25:
=== '''Subjek Pajak Pribadi''' ===
Subjek pajak pribadi yaitu orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia
== Lihat pula ==
* [[Nomor Pokok Wajib Pajak]]
* [[Pajak Penghasilan]] atau Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 atau PPh 25.
== Rujukan ==
|