Warisan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Penggantian teks otomatis (-Namun demikian +Namun) |
|||
Baris 57:
Kata ''Radd'' secara bahasa (etimologi) berarti ''I’aadah'': mengembalikan. Mengembalikan haknya kepada yang berhak. Kata ''radd'' juga berarti ''sharf'' yaitu memulangkan kembali.
''Radd'' menurut istialh (terminologi) adalah mengembalikan apa yang tersisa dari bagian ''dzawul furudh'' nasabiyah kepada mereka sesuai dengan besar kecilnya bagian mereka apabila tidak ada orang lain yang berhak untuk menerimanya.<ref>Muhibbin, Moh. Wahid, Abdul . ''Hukum kewarisan Islam sebagai Pembaharuan [[Hukum Positif]] di [[Indonesia]]'' (Jakarta: Sinar Grafika 2009) hlm.128</ref>
Masalah ''radd'' terjadi apabila pembilangan lebih kecil dari pada penyebut ( 23/24), dan pada dasarnya adalah merupakan kebalikan dari masalah ''aul''. Namun
== Referensi ==
|