Usaha mikro, kecil, dan menengah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Bona Kartono (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 4:
 
==Kriteria usaha kecil ==
Kriteria usaha kecil menurut [[UU No. 9 tahun 1995]] adalah sebagai berikut :
# Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
# Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)