Garis sempadan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 33:
 
Garis batas ini adalah bagian dari usaha pengamanan pantai yang dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari bahaya gelombang pasang tinggi (rob), abrasi, menjamin adanya fasilitas social dan umum di sekitar pantai, menjaga pantai dari pencemaran, serta pendangkalan muara sungai. <ref>[http://www.pu.go.id/uploads/services/infopublik20111223191440.pdf Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 09 Tahun 2010, diakses dari situs Kementerian Pekerjaan Umum]</ref>
 
==Pelanggaran garis sempadan==