Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
tidak ada
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
penambahan logo dan sejarah bawaslu
Baris 1:
#ALIH [[f]]{{PoliticsInfobox lembaga ofnonstruktural Indonesia}}
|nama = Badan Pengawas Pemilihan Umum
'''Badan Pengawas Pemilihan Umum''' (Bawaslu) adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan [[Pemilu]] di seluruh wilayah Negara Kesatuan [[Republik Indonesia]].
|singkatan = Bawaslu
|gambar = [[Berkas:Logo Bawaslu RI.jpg|180px]]
''Bawaslu'' ditetapkan berdasarkan [[Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007]] Pasal 70 tentang [[Pemilihan Umum]]. Jumlah anggota Bawaslu sebanyak 5 (lima) orang. Keanggotaan Bawaslu terdiri atas kalangan professional yang mempunyai kemampuan dalam melakukan pengawasan dan tidak menjadi anggota [[partai politik]]. Dalam melaksanakan tugasnya anggota Bawaslu didukung oleh ''Sekretariat Bawaslu''. Sekretariat Bawaslu dipimpin oleh Kepala Sekretariat. Sekretariat Bawaslu dibentuk berdasarkan [[Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2008]]. Sekretariat Bawaslu mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Bawaslu. Sekretariat Bawaslu terdiri atas sebanyak-banyaknya 4 (empat) bagian, dan masing-masing bagian terdiri atas sebanyak-banyaknya 3 (tiga) sub bagian.
|nama_latin =
|kepala = Dr. Muhammad, S.IP., M.Si (Ketua)
|deputi1 =
|deputi2 =
|deputi3 =
|kepala_sekretariat =
|direktur_jenderal =
|badan =
|pusat =
|alamat =
|dasar = Undang - Undang No 22 Tahun 2007
|situs web = http://www.bawaslu.go.id/
}}
 
'''Badan Pengawas Pemilihan Umum''' (disingkat '''Bawaslu''') adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan [[Pemilu]] di seluruh wilayah Negara Kesatuan [[Republik Indonesia]]. Bawaslu ditetapkan berdasarkan [[Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007]] Pasal 70 tentang [[Pemilihan Umum]]. Jumlah anggota Bawaslu sebanyak 5 (lima) orang. Keanggotaan Bawaslu terdiri atas kalangan professional yang mempunyai kemampuan dalam melakukan pengawasan dan tidak menjadi anggota [[partai politik]]. Dalam melaksanakan tugasnya anggota Bawaslu didukung oleh ''Sekretariat Bawaslu''. Sekretariat Bawaslu dipimpin oleh Kepala Sekretariat. Sekretariat Bawaslu dibentuk berdasarkan [[Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2008]]. Sekretariat Bawaslu mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Bawaslu. Sekretariat Bawaslu terdiri atas sebanyak-banyaknya 4 (empat) bagian, dan masing-masing bagian terdiri atas sebanyak-banyaknya 3 (tiga) sub bagian.
== Sejarah Pengawasan Pemilu ==
Membicarakan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) di Indonesia tidak lengkap kalau tidak membahas Pengawas Pemilu, atau Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwas Pemilu) atau dalam bahasa sehari-hari biasa cukup disebut Panwas. Menurut undang-undang pemilu, Panwas Pemilu sebetulnya adalah nama lembaga pengawas pemilu tingkat nasional atau pusat. Sedang di [[provinsi]] disebut Panwas Pemilu Provinsi, di [[kabupaten]]/[[kota]] disebut Panwas Pemilu Kabupaten/Kota, dan di [[kecamatan]] disebut Panwas Pemilu Kecamatan.
 
== Sejarah Pengawasan Pemilu ==
Pengawas Pemilu adalah lembaga [[adhoc]] yang dibentuk sebelum tahapan pertama pemilu (pendaftaran pemilih) dimulai dan dibubarkan setelah calon yang terpilih dalam pemilu dilantik. Lembaga pengawas pemilu adalah khas Indonesia, dimana Pengawas Pemilu dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu, menerima pengaduan, serta menangani kasus-kasus pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana pemilu.
Membicarakan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) di [[Indonesia]] tidak lengkap kalau tidak membahas Pengawas Pemilu, atau Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwas Pemilu) atau dalam bahasa sehari-hari biasa cukup disebut Panwas. Menurut undang-undang pemilu, Panwas Pemilu sebetulnya adalah nama lembaga pengawas pemilu tingkat nasional atau pusat. Sedang di [[provinsi]] disebut Panwas Pemilu Provinsi, di [[kabupaten]]/[[kota]] disebut Panwas Pemilu Kabupaten/Kota, dan di [[kecamatan]] disebut Panwas Pemilu Kecamatan.
 
Pengawas Pemilu adalah lembaga [[adhoc''ad hoc'']] yang dibentuk sebelum tahapan pertama pemilu (pendaftaran pemilih) dimulai dan dibubarkan setelah calon yang terpilih dalam pemilu dilantik. Lembaga pengawas pemilu adalah khas Indonesia, dimana Pengawas Pemilu dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu, menerima pengaduan, serta menangani kasus-kasus pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana pemilu.
Proses pelaksanaan Pemilu 1955 sama sekali tidak mengenal lembaga pengawas pemilu. Lembaga pengawas pemilu baru muncul pada Pemilu 1982,
 
Proses pelaksanaan Pemilu 1955 sama sekali tidak mengenal lembaga pengawas pemilu. Lembaga pengawas pemilu baru muncul pada Pemilu 1982. Pembentukan Panwaslak Pemilu pada Pemilu 1982 dilatari oleh protes-protes atas banyaknya pelanggaran dan manipulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh para petugas pemilu pada Pemilu 1971. Karena pelanggaran dan kecurangan pemilu yang terjadi pada Pemilu 1977 jauh lebih masif. Protes-protes ini lantas direspons pemerintah dan DPR yang didominasi Golkar dan ABRI. Akhirnya muncullah gagasan memperbaiki undang-undang yang bertujuan meningkatkan ‘kualitas’ Pemilu 1982.
 
Karena pelanggaran dan kecurangan pemilu yang terjadi pada Pemilu 1977 jauh lebih masif. Protes-protes ini lantas direspons pemerintah dan DPR yang didominasi Golkar dan ABRI. Akhirnya muncullah gagasan memperbaiki undang-undang yang bertujuan meningkatkan ‘kualitas’ Pemilu 1982.
 
Demi memenuhi tuntutan PPP dan PDI, pemerintah setuju untuk menempatkan wakil peserta pemilu ke dalam kepanitiaan pemilu. Selain itu, pemerintah juga mengintroduksi adanya badan baru yang akan terlibat dalam urusan pemilu untuk mendampingi Lembaga Pemilihan Umum (LPU). Badan baru ini bernama Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum (Panwaslak Pemilu) yang bertugas mengawasi pelaksanaan pemilu.
 
Dengan struktur, fungsi, dan mekanisme kerja yang baru, pengawas pemilu tetap diaktifkan untuk Pemilu 1999. Namanya pun diubah dari Panitia Pengawas Pelaksana Pemilihan Umum (Panwaslak Pemilu) menjadi Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu). Perubahan terhadap pengawas pemilu kemudian dilakukan lewat UU No. 12/2003, yang isinya menegaskan, untuk melakukan pengawasan Pemilu, dibentuk Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan.
 
Pasca disahkannya Undang-undang nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, dimensi pengawasan pemilu mengalami perubahan. Setidaknya dalam konteks eksistensi, institusi pengawas pemilu mengalami peningkatan. Dalam UU nomor 12 tahun 2003 maupun UU 32 tahun 2004 (PP nomor 6 tahun 2005) memposisikan panitia pengawas pemilu hanya sebatas instrumen yang bersifat ''ad hoc''. Sedangkan dalam UU nomor 22 tahun 2007, selain istilah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) diganti menjadi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), maka institusi pengawas ini berstatus sebagai instrumen yang bersifat permanen. Meskipun ketentuan permanen ini hanya berlaku untuk level pusat, yakni Bawaslu saja. Sedangkan level provinsi sampai dengan desa, tetap menggunakan istilah Panwaslu yang juga berarti bersifat ''ad hoc''.<ref>[http://pelopor.comuf.com/Berita/Panwaslu%20dan%20Bawaslu-1.htm PANWASLU DAN BAWASLU; SERUPA TAPI (TETAP) SAMA]</ref>
 
 
Perubahan terhadap pengawas pemilu baru dilakukan lewat UU No. 12/2003, yang isinya menegaskan, untuk melakukan pengawasan Pemilu, dibentuk Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan.
 
== Anggota ==
Baris 47 ⟶ 60:
{{indo-stub}}
 
[[Kategori:Lembaga nonstruktural Indonesia]]
[[Kategori:Lembaga Negara Independen di Indonesia]]
[[Kategori:Pemilihan umum di Indonesia| ]]