Najis Berat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
BP54Yonia (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi '{{inuse|BP54Yonia}} thumb|right|200px|[[Babi adalah salah satu binatang yang termasuk ke dalam najis besar untuk umat Islam]] '''Najis...'
Tag: BP2014
(Tidak ada perbedaan)

Revisi per 26 Juni 2014 08.11

Najis mughalladzah (Besar) adalah najis anjing dan babi. Cara mensucikannya kembali dari najis ini adalah dengan menyiramkan air sebanyak 7 (tujuh) kali dan salah satunya dicampur dengan debu atau tanah.[1]

Babi adalah salah satu binatang yang termasuk ke dalam najis besar untuk umat Islam

Sabda tentang Najis Besar

Binatang yang menjadi najis besar untuk umat muslim adalah Babi dan Anjing.[2] Babi adalah binatang najis berdasarkan Al-Qur`an dan Ijma’ para sahabat Nabi.[2] Dalil najisnya babi ada di firman Allah SWT Surah Al-An'aam (6) ayat 145 : “Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi karena sesungguhnya semua itu kotor (rijsun,”.[2] Adapun tentang najisnya Anjing, dapat dilihat dari salah satu hadist, Rasulullah SAW Bersabda : Jika seekor anjing menjilat bejana salah satu dari pada kamu sekalian, maka hendaknya kamu menuangkan bejana itu (Mengosongkan isinya) kemudian membasuhnya 7X.[2] Diriwayatkan oleh Imam Muslim Al Fiqhu Alal Madzhahibilj.[2]

Referensi

  1. ^ "Serba-Serbi Thaharah: Kenali Najis di Sekitar Kita". Mata' Salman Portal Resmi Majelis Ta'lim Salman ITB. Diakses tanggal 2014-06-26. 
  2. ^ a b c d e "Mengingat Kembali Macam-Macam Najis Dan Cara Mensucikannya". Islam Pos Media Islam Generasi Baru. Diakses tanggal 2014-06-26.