Pelabuhan Indonesia III: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k clean up, replaced: Propinsi → Provinsi using AWB
Tag: karakter berulang [ * ]
Baris 13:
== Sejarah ==
PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia III pada awal berdirinya adalah sebuah Perusahaan Negara yang pendiriannya dituangkan dalam PP No. 19 Tahun 1960, selanjutnya pada kurun waktu [[1969]] s/d [[1983]] bentuk Perusahaan Negara telah diubah dengan nama Badan Pengusahaan Pelabuhan(BPP) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 1969 dan selanjutnya pada kurun waktu tahun 1983 s/d [[1992]] untuk membedakan pengelolaan Pelabuhan Umum yang diusahakan dan yang tidak diusahakan diubah menjadi Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1983 dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1985, dan sejak tahun 1992 seiring dengan pesatnya Perkembangan dunia usaha maka status Perum diubah menjadi Perseroan hingga saat ini dan tertuang dalam Akta Notaris Imas Fatimah, SH Nomor 5 Tanggal 1 Desember 1992 dan telah diubah terakhir dengan Akta Perubahan Nomor 128 tanggal 25 Juni 1998 yang dibuat di hadapan Notaris Rachmat Santoso, SH.
jfvjhgjkbkjb
 
== Wilayah operasi ==