Petisi: Perbedaan antara revisi

Pernyataan yang disampaikan kepada pemerintah untuk meminta agar pemerintah mengambil tindakan terhadap suatu ha
Konten dihapus Konten ditambahkan
Lylla08 (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi '{{inuseBP|BP41Hillun|selesai|mulai}} thumb|Petisi Stucley '''Petisi''' adalah pernyataan yang disampaikan kepada pemerintah untuk memint...'
Tag: BP2014
(Tidak ada perbedaan)

Revisi per 23 Juni 2014 02.35

Petisi adalah pernyataan yang disampaikan kepada pemerintah untuk meminta agar pemerintah mengambil tindakan terhadap suatu hal.[1] Hak petisi ada pada warga negara dan juga badan-badan pemerintahan, seperti kotapraja, kabupaten dan provinsi agar pemerintah pusat membela atau memperjuangkan kepentingan daerahnya.[1]

Petisi Stucley

Referensi

  1. ^ a b Ichtiar Baru Van Hoeve; Hassan Shadily. Ensiklopedia Indonesia, Jilid 7 (edisi baru). Jakarta: PT Ichtiar Baru van Hoeve.