Pramuka Penegak Laksana: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 9:
:* Dapat menjadi penengah (memberi solusi), jika terjadi ketidaksepahaman dalam kelompoknya.
:* Mengikuti pertemuan [[Ambalan]] sekurangkurangnya 3 kali setiap bulan.
:* Setia membayar iuran kepada [[gugus depan]] nya, dengan [[uang]] diperoleh dari [[usaha]] sendiri, serta membantu [[Ambalan]] dalam mengelola [[administrasi]] keuangan.
:* Dapat memimpin [[rapat]] dan membuat risalah dengan baik.
:* Pernah memimpin kegiatan di tingkat [[Ambalan]].
Baris 19:
:* Dapat menjelaskan sejarah, arti, tatacara penggunaan dan kiasan Sang Merah Putih.
:* Dapat menjelaskan peran [[Indonesia]] dalam organisasi [[ASEAN]] dan [[PBB]].
:* Telah memiliki keterampilan ke[[wirausaha]] an yang dapat menghasilkan [[uang]].
:* Dapat membuat salah satu jenis peralatan [[teknologi]] tepat guna.
:* Secara berkelompok dapat membuat struktur dari keterampilan [[tali temali]] dan [[pionering]], yang dapat digunakan masyarakat.
Baris 59:
== Referensi ==
 
* [http://www.freewebs.com/dkd-sumbar/pp/syaratkecakapanumum.pdf. SK Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 088/KN/1974 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Syarat-syarat Kecakapan Umum].
* SK Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 199 Tahun 2011 tentang Panduan Penyelesaian SKU Golongan Penegak.