Hukum pidana internasional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membuat halaman berisi '{{inuseBP|BP39Candra}} '''Hukum pidana internasional''' merupakan bagian dari aturan internasional yang dirancang untuk melarangan kategori kejahatan tertentu.<ref nam...'
Tag: BP2014
 
Tag: BP2014
Baris 2:
'''Hukum pidana internasional''' merupakan bagian dari aturan internasional yang dirancang untuk melarangan kategori kejahatan tertentu.<ref name="Sudjidno">Sudjidno.2006.Hukum Pidana Internasiona.Hukum Universitas Brawijaya</ref> Hukum pidana internasional juda dapat dikatakan sebagai hukum pidana nasional yang memiliki aspek internasional.<ref name="Natsif">Fadli Andi Natsif.2006.Prahara Trisakti dan Semanggi.38</ref> Hukum pidana internasional pada hakikatnya diberlakukan pada hukum antar bangsa tanpa mengkesampingkan prrinsip-prinsip internasional.<ref name="Sudjidno"></ref>
==Sejarah==
Tuntutan internasional perihal kejahatan perang menutut antar bangsa memberlakukan hukum yang mengatur seperangkat aturan tentang larangan-larangan kategori kejahatan tertentu.<ref name="Sudjidno"></ref> Hukum pidana internasional diberlakukan karena adanya banyak kejahatan perang yang dikejam oleh negara internasional salah satunya kejahatan genosida pada tahun 1981 terhadap pimpinan Jerman dan turki yang melakukan pembersihan etnis minoritas Armenia, pembantaian suku kurdi di Turki, pembantaian oleh nazi Jerman.<ref name="Sudjidno"></ref> Melihat banyaknya pelanggaran-pelanggar berat tersebut membuat antar negara membentuk hukum internasional dan hukum internasional semakin sempurna setelah ditandatanganinya statuta Roma untuk membentuk mahkamah pidana internasional yaitu sebuah pengadilan terhadap tindak kejahatan paling berat seperti agresi genosida kejatahatan terhadap kemanusian dan jahatan perang berbagai bentuk kejahatan berat lainnya.<ref name="Sudjidno"></ref>
 
==Referensi==
{{Reflist}}