Surat Izin Mengemudi Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 180.251.144.156 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Adityawarman Suryo
Baris 2:
{{rapikan-cakupan}}
 
[[File:Kartu Surat Izin Mengemudi Indonesia. (Indonesian Driving License).jpg|thumb|300px|Kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan "A" untuk mengendarai mobil biasa seperti: Jeep, Sedan, Minibus, dll.|alt=A|right]]
[[Berkas:DE Licence Desiré Jeanette Mustermann Front.jpg|thumb|Tampilan bagian depan surat izin mengemudi di Jerman.]]
[[Berkas:DE Licence Desiré Jeanette Mustermann Back.jpg|thumb|Tampilan bagian belakang surat izin mengemudi di Jerman.]]
 
* Di [[Indonesia]], '''Surat Izin Mengemudi (SIM)''' adalah bukti registrasi dan identifikasi [[yang]]{{H.Iqbal Gofur}}{{H.Iqbal Gofur}} diberikan oleh [[Polri]] kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan <small>(Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009)</small>.
 
Peraturan perundang-undangan terbaru adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992.