Narapidana: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
BP87Laurentius (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: BP2014
BP87Laurentius (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: BP2014
Baris 1:
 
'''Narapidana''' adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di lembaga permasyarakatan.<ref name=jpnn>{{Cite web|url=http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt527139e23a0ca/ini-hak-tahanan-dan-narapidana-yang-tak-boleh-ditelantarkan|title=Ini Hak Tahanan Dan Narapidana Yang Tak BOleh Ditelantarkan|accessdate=22 Mei 2014|publisher= www.hukumonline.com}}</ref> Meskipun terpidana kehilangan kemerdekaannya, ada hak-hak narapidana yang tetap dilindungi dalam sistem pemasyarakatan Indonesia.<ref name=jpnn></ref> Sedangkan pengertian '''terpidana''' itu sendiri adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.http:<ref name=jpnn><//www.hukumonline.com/klinik/detail/lt527139e23a0ca/ini-hak-tahanan-dan-ref> Hak narapidana- yang-tak-boleh-ditelantarkan telah diatur dalam '''Pasal 14 ayat (1) UU Pemasyarakatan, '''yaitu:
# melakukanMelakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;.<ref name=jpnn></ref>
Hak narapidana yang telah diatur dalam '''Pasal 14 ayat (1) UU Pemasyarakatan, '''yaitu:
# mendapatMendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani;.<ref name=jpnn></ref>
# melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
# mendapatkanMendapatkan pendidikan dan pengajaran;.<ref name=jpnn></ref>
# mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani;
# mendapatkanMendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak;.<ref name=jpnn></ref>
# mendapatkan pendidikan dan pengajaran;
# Menyampaikan keluhan.<ref name=jpnn></ref>
# mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak;
mendapatkanMendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang;.<ref name=jpnn></ref>
# menyampaikan keluhan;
mendapatkanMendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan;.<ref name=jpnn></ref>
# mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang;
menerimaMenerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya;.<ref name=jpnn></ref>
# mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan;
mendapatkanMendapatkan pengurangan masa pidana (remisi);.<ref name=jpnn></ref>
# menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya;
mendapatkanMendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga;.<ref name=jpnn></ref>
# mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi);
mendapatkanMendapatkan pembebasan bersyarat;.<ref name=jpnn></ref>
# mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga;
mendapatkanMendapatkan cuti menjelang bebas;.<ref danname=jpnn></ref>
# mendapatkan pembebasan bersyarat;
mendapatkanMendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.<ref name=jpnn></ref>
# mendapatkan cuti menjelang bebas; dan
# mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.