Narapidana: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan Tag: BP2014 VisualEditor |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: BP2014 |
||
Baris 1:
'''Narapidana''' adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di lembaga permasyarakatan. Meskipun terpidana kehilangan kemerdekaannya, ada hak-hak narapidana yang tetap dilindungi dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Sedangkan pengertian '''terpidana''' itu sendiri adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Hak narapidana yang telah diatur dalam '''Pasal 14 ayat (1) UU Pemasyarakatan, '''yaitu: ▲a. melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
# mendapatkan pendidikan dan pengajaran;
▲b. mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani;
▲d. mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak;
▲e. menyampaikan keluhan;
▲g. mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan;
▲h. menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya;
▲i. mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi);
▲j. mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga;
▲k. mendapatkan pembebasan bersyarat;
▲l. mendapatkan cuti menjelang bebas; dan
▲m. mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|