Abolisi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
BP88Lukas (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: BP2014
BP88Lukas (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: BP2014
Baris 5:
 
==Hak Kepala Negara ==
Kepala negara mempunyai hak-hak khusus yang bersangkutan dengan hukum[[ negara] dan Abolisi adalah salah satunya.<ref name = "ref2"/> [[Grasi]] adalah pengampunan dari kejahatan dan hukuman yang terkait dengannya.<ref name = "ref2"/> Hal ini diberikan oleh seorang kepala negara, seperti raja atau presiden, atau oleh otoritas [[gereja]] yang kompeten,yang berarti mengurangi hukuman kejahatan tanpa memaafkan kejahatan itu sendiri.<ref name = "ref2"/>
[[Amnesti]] (dari amnestia Yunani,yang artinya dilupakan) adalah tindakan legislatif atau eksekutif suatu negara untuk mengembalikan orang-orang yang mungkin telah bersalah karena melakukan kejahatan terhadap pihak yang tidak bersalah.<ref name = "ref2"/> Hal ini mencakup lebih dari permaafan.<ref name = "ref2"/> Kata Amnesti memiliki akar yang sama dengan kata [[amnesia]].<ref name = "ref2"/> Abolisi adalah tindakan penghapusan atau pembatalan, merupakan sarana praktek yang ada hukum.<ref name = "ref2"/> [[Rehabilitasi]] adalah Pengembalian hak seseorang, misalnya nama baik.<ref name = "ref2"/> [[Remisi]] adalah pembatalan lengkap atau sebagian dari hukuman kejahatan dan terpidana masih dianggap bersalah karena melakukan kejahatan.<ref name = "ref2"/> Dengan kata lain, pemotongan masa tahanan.<ref name = "ref2"/>