Risuddin: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 33:
Drs. H. '''Risuddin''' ({{lahirmati|[[Tanjung Balai]], [[Sumatera Utara]]|6|1|1950|[[Medan]], [[Sumatera Utara]]|20|11|2010}}) adalah [[bupati]] [[Kabupaten Asahan]] masa jabatan [[2005]]-[[2010]]. Ia dinonaktifkan dari jabatannya pada Maret 2006 setelah ditetapkan sebagai terdakwa kasus [[korupsi]] [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah]] Kabupaten Asahan tahun 2003 terkait pengadaan baju dinas. Risuddin kemudian dibebaskan majelis hakim Pengadilan Negeri Kisaran dari segala tuduhan korupsi. Atas putusan bebas ini, jaksa mengajukan [[kasasi]] ke [[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Mahkamah Agung]] (MA), tetapi MA menolak kasasi jaksa dan membebaskan Risuddin pada tanggal 23 Januari 2007. Pada 12 Maret, Risuddin resmi kembali menjabat sebagai bupati Asahan.
 
Ia pernah mengadopsi seorang bayi yang masuk rekor [[MURI]] sebagai bayi dengan bobot lahir terbesar yakni seberat 8,7 kilogram bayi ini diberi nama Muhammad Akbar Risuddin.<ref>{{id}} [http://indrawartawan.blogspot.com/2009/09/bayi-raksasa-dengan-berat-87-kg.html Bayi Raksasa dengan Berat 8,7 Kg Muhammad Akbar Risuddin Mencatat Rekor Baru]</ref> Nama ini lalu berganti menjadi Ilham Arya, saat beralih adopsi ke [[bupati]] [[Kabupaten Batubara|Batubara]] [[OK Arya Zulkarnaen]] pada tahun [[2009]].<ref>[http://indrawartawan.blogspot.com/2009/09/ilham-arya-nama-baru-muhammad-akbar.html Ilham Arya Nama Baru Muhammad Akbar Risuddin]</ref>
 
[[Berkas:Risuddinsbody.jpeg|thumb|left|200px|Jenazah Risuddin saat disemayamkan di rumah duka]]