Imigrasi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Aladdin Ali Baba (bicara | kontrib)
Aladdin Ali Baba (bicara | kontrib)
Baris 16:
{{Main|Visa}}
Visa adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh sebuah negara memberikan seseorang izin untuk masuk ke negara tersebut dalam suatu periode waktu dan tujuan tertentu.
 
==Permanent Resident==
===Permanent Resident Australia===
Permanent Resident adalah izin tinggal tetap di Australia berbentuk visa yang berlaku selama 5 tahun yang diberikan kepada anda dan keluarga serta diberikan fasilitas yang sama dengan warga negara Australia yakni tunjangan pendidikan , tunjangan kesehatan dan tunjangan sosial serta memiliki hak menjadi warga negara Australia ( jika memenuhi syarat masa tinggal minimal di Australia dan tidak berbuat kriminal).
 
Permanent Resident Australia adalah ijin tinggal di Australia selama 5 tahun yang mana anda dan keluarga akan mendapatkan fasilitas dan tunjangan yang sama dengan warga negara Australia seperti tunjangan kesehatan, tunjangan pendidikan, tunjangan sosial (tunjangan pegangguran, tunjangan pensiun, dll), hak untuk bekerja secara legal dengan rate gaji standar australia, hak untuk membeli rumah second, dll
 
Sebenernya PR itu salah satu bagian dari Visa. Visa itu suatu dokumen ijin masuk ke suatu negara sedangkan Visa PR/Permanent Resident itu sendiri selain digunakan sebagai ijin masuk juga lebih digunakan untuk orang yang ingin menetap dalam waktu yang lama. Umumnya visa PR ini disebut sebagai PR saja untuk mempermudahnya. Untuk Australia, PR dan citizen memiliki hak yang hampir sama baik dalam hal tunjangan anak dan keluarga juga mempunyai perhitungan pajak yang sama dengan citizen, perbedaannya adalah citizen mempunyai beberapa hak lebih dibanding PR, yakni mempunyai hak untuk memilih perdana mentri, mendapatkan kredit jika gak punya uang tapi mau melanjutkan kuliah ke jenjang yang lebih tinggi dan kesempatan untuk bekerja di badan pemerintahan Australia.
 
Berbeda dengan Indonesia yang hanya mengenal WNI dan WNA, di negara-negara Maju dan OECD dikenal yang namanya Permanet Residen (PR) dan citizen. Perbedaan kedua jenis kependudukan tersebut terletak pada hak dan kewajiban yang diperoleh. WNI Pemegang PR Australia misalnya masih berstatus WNI dan memegang paspor Indonesia, namun dia tidak perlu mengurus atau memperpanjang Visa ketika ke Australia. Sedangkan citizen Australi berarti orang tersebut sepenuhnya menjadi warga negara dan pemegang paspor Australia. Konsekwensinya jika ada masalah di Australia pemegang PR masih ”diurusi” oleh KBRI kita, sementara citizen sepenuhnya urusan DN Australia.
 
Keuntungan bagi pihak yang telah memiliki visa Permanent Resident adalah :
*Tidak diwajibkan untuk melakukan investasi dalam jumlah tertentu untuk kategori visa independent skill.
*Australia adalah suatu negara yang menawarkan lingkungan hidup yang bagus dan menyenangkan kondisi ekonomi dan politik yang stabil serta menawarkan pendidikan yang berkualitas.
*Mendapatkan tunjangan sosial seperti tunjangan pengangguran setelah 2 tahun memiliki PR.
*Mendapatkan tunjangan pendidikan dan kesehatan segera setelah mendapatkan PR.
*Boleh membeli rumah second (secondary market)/rumah bekas bagi pemegang PR Australia. Jika seseorang belum memiliki PR maka ia harus membeli rumah baru yang biasanya berlokasi di daerah yang jauh dari pusat kota dan belum dapat ditebak perkembangan lokasinya dari segi keuntungan investasi.
*Boleh bekerja di Australia sebagai tenaga kerja yang sah dengan standar gaji normal.
 
== Lihat pula ==