Kepala negara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Akuindo (bicara | kontrib)
Akuindo (bicara | kontrib)
Baris 17:
Negara dengan [[sistem presidensiil]] biasanya berbentuk republik dengan [[presiden]] sebagai [[kepala negara]] merupakan pemimpin dari perangkat negara pada kementerian-kementerian pada [[negara]] sekaligus sebagai [[kepala pemerintahan]] merupakan pemimpin dari perangkat [[pemerintah]]an yang direpresentasi pada bagian dari kementerian negara kepada kementerian-kementerian yang ada pada kabinet. Di sini, presiden mempunyai hak yang lebih luas sebagai kepala [[birokrasi]]/ [[birokrasi|aparatur negara]], mewakili negara ke luar negeri dan [[kepala negara]] dan [[kepala pemerintahan]] sebagaimana diatur berdasarkan konstitusi negara dan perundang-undangan negara menjalankan kebijakan dalam negeri. Namun tentunya ada pengecualian bagi beberapa negara berbentuk monarki absolut seperti [[Arab Saudi]], di mana raja biasanya merangkap sebagai kepala pemerintahan.
 
Negara-negara dengan sistem presidentilpresidensiil seperti:
* [[Amerika Serikat]]
* [[Filipina]]