Kepala negara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
OrophinBot (bicara | kontrib)
k rrt
Akuindo (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 2:
 
Kepala negara mempunyai tanggung jawab dan hak politis yang ditetapkan sesuai dengan [[konstitusi]] sebuah negara. Oleh karena itu, pada dasarnya kepala negara dapat dibedakan melalui konstitusi berbeda pada negara tertentu di dunia.
 
== Kepala negara berdasarkan sifat ==
Berdasarkan sifat kepala negara terbagi menjadi 2 yaitu:
* Kepala negara seremonial
Kepala negara seremonial adalah kepala negara tidak memiliki hak pregogratif dan politik (tidak dapat mencampuri urusan pemerintahan dan legislatif) dan memiliki sedikit kewenangan dimana kepala pemerintahan adalah perdana menteri dan bersistem parlementer.
 
* Kepala negara populis
Kepala negara populis adalah kepala negara memiliki hak pregogratif dan politik (dapat mencampuri urusan pemerintahan dan legislatif) dan memiliki banyak kewenangan dimana kepala pemerintahan adalah presiden atau perdana menteri dan bersistem presidensiil atau semipresidensiil.
 
== Kepala negara berdasarkan jenis konstitusi ==
Pada dasarnya, berdasarkan tanggung jawab dan hak politis yang diberikan konstitusi masing-masing negara, maka kepala negara dapat dibedakan menjadi:
 
=== Sistem presidentilpresidensiil ===
Negara dengan [[sistem presidentilpresidensiil]] biasanya berbentuk republik dengan [[presiden]] sebagai [[kepala negara]] merupakan pemimpin dari perangkat negara pada kementerian-kementerian pada [[negara]] sekaligus sebagai [[kepala pemerintahan]] merupakan pemimpin dari perangkat [[pemerintah]]an yang direpresentasi pada bagian dari kementerian negara kepada kementerian-kementerian yang ada pada kabinet. Di sini, presiden mempunyai hak yang lebih luas sebagai kepala [[birokrasi]]/ [[birokrasi|aparatur negara]], mewakili negara ke luar negeri dan [[kepala negara]] dan [[kepala pemerintahan]] sebagaimana diatur berdasarkan konstitusi negara dan perundang-undangan negara menjalankan kebijakan dalam negeri. Namun tentunya ada pengecualian bagi beberapa negara berbentuk monarki absolut seperti [[Arab Saudi]], di mana raja biasanya merangkap sebagai kepala pemerintahan.
 
Negara-negara dengan sistem presidentil seperti:
Baris 14 ⟶ 22:
* [[Indonesia]]
 
=== Sistem semi-presidensilpresidensiil ===
Negara dengan sistem ini mempunyai presiden (atau gelar lainnya) dan [[perdana menteri]] yang saling membagi tanggungjawab dan hak dalam pemerintahan. Presiden menunjuk perdana menteri yang akan membentuk [[kabinet]]. Perdana menteri secara konstitusional bertanggungjawab kepada [[parlemen]], namun tak dapat dipecat oleh parlemen. Parlemen juga tak dapat meminta pertanggungjawaban presiden.
 
Sistem seperti ini merupakan perpaduan dari sistem presidentilpresidensiil dan parlementer.
 
Negara-negara dengan sistem semi-presidentilpresidensiil:
* [[Perancis]]
* [[Taiwan]], [[Republik Tiongkok]]
Baris 40 ⟶ 48:
* [[Presiden]] ([[Indonesia]], [[Amerika Serikat]], [[Jerman]],dsb)
* [[Ketua]] ([[Republik Rakyat Tiongkok|Tiongkok]], tidak dipergunakan lagi)
* [[Wali kapten]] (San Marino)
 
== Lihat pula ==