Usaha mikro, kecil, dan menengah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Aladdin Ali Baba (bicara | kontrib)
Aladdin Ali Baba (bicara | kontrib)
Baris 17:
==Pajak bagi UKM==
Menteri Koperasi dan UKM [[Syarifuddin Hasan]] mengatakan Pemerintah akan menarik pajak bagi sektor UKM beromzet Rp300 juta hingga Rp4 miliar per tahun. Hal tersebut akan dilaksanakan karena pemerintah mengakui membutuhkan uang untuk proyek infrastruktur.<ref>http://economy.okezone.com/read/2011/07/27/320/484884/ukm-jangan-ditarik-pajakunit lebih.</ref>
 
==Lihat pula==
* [[Kementerian Perdagangan Indonesia]]
* [[Akta Notaris]]
* [[Perusahaan]]
* [[Surat Keterangan Domisili Usaha]]
* [[Surat Izin Usaha Perdagangan]]
* [[Tanda Daftar Perusahaan (TDP)]]
* [[Izin Mendirikan Bangunan]]
* [[Surat Izin Gangguan ( HO)]]
* [[Nomor pokok wajib pajak]]
 
== Referensi ==