'''Rumah Detensi Imigrasi''' (RDI)atau yang disingkat dengan rudenim adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan Fungsifungsi Keimigrasian[[keimigrasian]] sebagai tempat penampungan sementara bagi Orangorang Asingasing yang melanggar [[Undang-Undang Imigrasi]]. Orang asing yang telahberdiam direvisidi padarudenim tahundisebut 2011dengan [[deteni]]. BabRudenim IIIdibangun Undang-Undangkarena inimeningkatnya menyatakanlalu soallintas diorang, manabaik Rumahyang Detensikeluar Imigrasimaupun (Rudenim)yang bisamasuk dibangunke Indonesia, kondisisehingga yangberpotensi menyebabkantimbulnya seseorangpermasalahan ditempatkankeimigrasian dalamterhadap rumah detensikedatangan dan jangkakeberadaan waktuorang penahanan.asing Dinyatakandi jugaIndonesia jugayang dimemerlukan dalamnyaupaya bahwapenindakan memberikanbagi pelayananorang keimigrasian,asing penegakanyang hukum,melanggar keamananketentuan negarayang berlaku. Untuk mengefektifkan dan memfasilitasimengefisienkan kesejahteraanpenindakan masyarakat,tersebut adalahdiperlukan tugasadanya Pemerintahsarana dan prasarana pendukung seperti rudenim.
Saat ini, di Indonesia, telah ada tiga belas rudenim yang tersebar di berbagai kota, yaitu [[Jakarta]], [[Medan]], [[Pekanbaru]], [[Batam]], [[Semarang]], [[Surabaya]], [[Pontianak]], [[Balikpapan]], [[Manado]], [[Denpasar]], [[Kupang]], [[Makassar]], dan [[Jayapura]].