Rumah Detensi Imigrasi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
BP02Aveline (bicara | kontrib)
Pembuatan Halaman Baru
Tag: tanpa kategori [ * ]
 
BP02Aveline (bicara | kontrib)
k Penambahan Kategori
Tag: BP2014
Baris 1:
{{inuseBP|BP02Aveline|712 Mei 2014|3 Mei 2014}}
'''Rumah Detensi Imigrasi''' (RDI) adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang melanggar Undang-Undang Imigrasi yang telah direvisi pada tahun 2011. Bab III Undang-Undang ini menyatakan soal di mana Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) bisa dibangun, kondisi yang menyebabkan seseorang ditempatkan dalam rumah detensi dan jangka waktu penahanan. Dinyatakan juga juga di dalamnya bahwa memberikan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara dan memfasilitasi kesejahteraan masyarakat, adalah tugas Pemerintah.
 
[[Kategori: Hukum Indonesia]]
[[Kategori: Imigrasi]]
[[Kategori: Kriminal]]
[[Kategori: Kesejahteraan Masyarakat]]