Pulau Bidadari, Kabupaten Manggarai Barat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k menghapus Kategori:Pulau di Indonesia menggunakan HotCat
Kenrick95Bot (bicara | kontrib)
k Bot: Penggantian teks otomatis (- hektar + hektare)
Baris 81:
Ernest yang merupakan Direktur PT Reefseekers Kathernet Lestari berhak menguasai pulau itu hingga [[24 September]] [[2035]].
 
Berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Manggarai (sebelum pemekaran menjadi Pemkab Manggarai dan Pemkab Manggarai Barat) Nomor 24.16.01.25.3.00017, Ernest menguasai 45,4 hektarhektare (ha) di Pulau Bidadari (bukan 5 ha seperti di berita sebelumnya).
 
Tanah seluas 30 ha itu diperoleh Ernest pada tanggal [[15 Juni]] [[2000]] senilai Rp 495 juta. Sedangkan 15,4 ha didapat pada [[10 April]] [[2002]] seharga Rp 279 juta.
Dia membeli tanah itu dari Haji Yusuf Mahmud, warga setempat.
 
Menurut Kapolres AKBP Butce Helo Ernest hanya menguasai 5 hektarhektare (ha) Pulau Bidadari untuk membuka usaha. "Dari 15,4 ha tanah yang dibeli dari warga lokal, 3 ha untuk penghijauan, 2 ha untuk pemda, dan 5,4 ha untuk konservasi laut," jelas Kapolres.
Ernest juga tidak melarang [[TNI]] memancangkan bendera merah putih. Bahkan pada saat bendera itu dipancangkan, Ernest menyumbang semen. "Bahkan dia minta bendera itu ditanam di depan rumahnya," tutur Kapolres.