Rahasia jabatan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
BP22Heber (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
BP22Heber (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
''' '''[[en:Confidentiality]]'''Rahasia jabatan''' adalah [[rahasia]] seseorang dalam pekerjaan/jabatannya sebagai pejabat struktural.<ref name="prof">Hanafiah, M. Jusuf & Amri Amir. 2008. ''Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan.'' -ed. 4- Jakarta: EGC.</ref> Dalam hal inilah profesionalitas seseorang dalam memangku suatu jabatan dapat dinilai.<ref name="prof" /> Misalnya rahasia jabatan dalam [[kedokteran]] adalah rahasia dokter sebagai pejabat stuktural, sedangkan rahasia pekerjaan ialah rahasia dokter pada waktu menjalankan praktiknya (fungsional).<ref name="prof" /> Kewajiban menyimpan rahasia jabatan adalah kewajiban moril yang sudah terjadi bahkan sejak zaman Hippokrates.<ref name="prof" /> Untuk memperkokoh kedudukan rahasia jabatan dan pekerjaan, Indonesia sudah mengukuhkan peraturan/undang-undang tentang rahasia jabatan.<ref name="prof" /> Rahasia jabatan kedokteran diatur dalam Peraturan Pemerintah no. 10 tahun [[1966]], yang mana mengatakan bahwa dokter wajib menyimpan rahasia kedokteran.<ref name="prof" /> Rahasia jabatan dokter di maksud untuk melindungi rahasia dan untuk menjaga tetap terpeliharanya kepercayaan pasien dan dokter.<ref name="prof" /> Dokter berkewajiban menyimpan data-data seperti rekap medis seseorang yang sedang atau telah melakukan pengobatan.<ref name="prof" /> Oleh karena tanggung jawab menyimpan rahasia pasien ini adalah suatu tanggung jawab moril, perihal rahasia jabatan ini juga diucapkan pada sumpah jabatan seorang dokter, juga oleh KODEKI.<ref name="prof" /> Pada umumnya, saat menjalani pengobatan, seorang dokter akan bertanggung jawab kepada pasien.<ref name="prof" /> Sehingga dokter yang bertanggung jawab tersebut berkewajiban untuk memberikan informasi medis apabila diperlukan.<ref name="prof" /> Akan tetapi dalam kasus/keadaan tertentu, tugas memberikan informasi medis ini dapat juga disampaikan oleh dokter lain dengan sepengetahuan dokter yang bertanggung jawab.<ref name="prof" />
 
Rahasia jabatan juga dianggap penting pada profesi Pendeta.<ref name="apa gembala">Strom, Bons M. 1967. ''Apakah Penggembalaan Itu?'' Jakarta: BPK Gunung Mulia.</ref> Pendeta dalam melakukan konseling [[pastoral]] wajib menjaga rahasia dari jemaat yang melakukan percakapan [[konseling]] pastoral.<ref name="apa gembala" /> Ini yang membuat perkunjungan pastoral menjadi tidak mudah. <ref name="selamat">Ismail, Andar. 2009. ''Selamat Bergereja.'' Jakarta: BPK Gunung Mulia.</ref> Gereja mengenal beberapa jenis pelawatan (perkunjungan pastoral): rutin, sakit, kedukaan, persiapan baptisan/sidi, persiapan perjamuan kudus, persiapan nikah, atestasi pindah, dan lain-lain.<ref name="selamat" /> Perkunjungan dilakukan oleh pendeta, penatua, ataupun jemaat biasa.<ref name="selamat" /> Akan tetapi, isi dari percakapan konseling merupakan rahasia jabatan yang sekali-kali tidak boleh dibukakan kepada orang yang tidak berkepentingan.<ref name="apa gembala" /> KalauSehingga hal ini memungkinkan bagi anggota-anggota jemaat atau penatua atau jemaat yang digembalakan untuk dapat mencurahkan isi hatinya tanpa takut akan disebarkan kepada khalayak ramai.<ref name="apa gembala" /> Apabila pendeta hendak meminta pertolongan dari orang lain mengenai masalah tersebut, maka haruslah terlebih dahulu meminta izin kepada jemaat yang melakukan konseling.<ref name="apa gembala" /> Kemudian dalam rangka mengajar umat secara keseluruhan, apabila hendak memakai contoh kasus, tidak boleh menyebutkan nama sebenarnya.<ref name="apa gembala" />
 
Rahasia jabatan juga berlaku pada pekerjaan lain, misalnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).<ref name="LBHI">YLBHI. 2009. ''Panduan bantuan hukum di Indonesia: pedoman anda memahami dan menyelesaikan masalah hukum'' -cet 2- Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.</ref> Dalam Peraturan Pemerintah no. 30 tahun 1980 dinyatakan bahwa PNS wajib menyimpan rahasia negara atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya.<ref name="LBHI" /> Akan tetapi, rahasia jabatan sedikit berbeda bila dalam pengadilan.<ref name="pajak">Pudyatmoko, Y. Sri. 2005. ''Pengadilan Pajak dan Penyelesaian Sengketa di Bidang Pajak.'' Jakarta: PT Gramedia Pustaka.</ref> Dalam persidangan, kewajiban menyimpan rahasia jabatan itu ditiadakan.<ref name="pajak" /> Misalnya, seorang notaris dalam persidangan, haruslah memberikan keterangan sejelas-jelasnya bila dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus pajak.<ref name="pajak" />