Penerbangan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
EmausBot (bicara | kontrib)
k Bot: Migrasi 53 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:Q765633
Reddyokt (bicara | kontrib)
Menambahkan pentingnya Safety and Security dalam jasa angkutan udara, dimana pada saat ini di Indonesia telah berdiri satu institusi baru yang disebut Regulated Agent
Baris 1:
'''Penerbangan''' adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan [[wilayah udara]], [[pesawat udara]], [[bandar udara]], [[angkutan udara]], [[navigasi penerbangan]], keselamatan dan keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya<ref name="test">{{cite web | last = | first = | authorlink = | coauthors = | title = Undang-Undang Nomor 1 Tentang Penerbangan Tahun 2009 | work = | publisher = | date = 12 January 2009 | url = http://hubud.dephub.go.id/?id+regulasi_uu+download+5 | format = [[PDF]] | doi = | accessdate = 30 July 2012 }}</ref>. Keselamatan diartikan kepada hal-hal yang mencakup [[keselamatan penerbangan]] yang selalu berhubungan dengan aspek [[keamanan penerbangan]].
 
Masalah utama
== Referensi ==
dari penerbangan sipil pada dekade terakhir adalah masalah keamanan, dipicu
dengan terjadinya peristiwa 9/11 dan
beberapa peristiwa lainnya yang menjadikan faktor keamanan menjadi sangat
penting. Selain dari faktor teknis kelaikan pesawat Udara, faktor keamanan kargo
dan pos yang pada umumnya juga diangkut oleh pesawat sipil ternyata juga
mempunyai pengaruh besar terhadap Keamanan Pesawat Udara.
 
Begitu pula
hal-hal yang berkenaan dengan barang-barang Berbahaya yang
terkandung didalam Kargo dan Pos juga dapat
menyebabkan kecelakaan fatal apabila tidak ditangani dan dikemas sesuai dengan
aturan ''”Dangerous Goods Regulation”''
yang dikeluarkan oleh ICAO, Annex 18 mengenai ”The Safe Transport of Dangerous
Goods by Air” dengan rincian ICAO document 9284-AN/905 mengenai ”Technical
Instruction for The Safe Transport of Dangerous Goods by Air” dan Asosiasi
Transportasi Udara Internasional (IATA) mengenai Peraturan Penanganan
Pengangkutan Barang-Barang Berbahaya melalui Pesawat Udara.
 
Indonesia sebagai
negara yang sedang giat membangun transportasi udaranya juga telah mengambil
langkah-langkah demi terciptanya keamanan penerbangan sipil nasional, untuk itu
perlu diadakannya suatu pengawasan yang lebih ketat untuk memastikan
keamanan angkutan kargo dan pos yang diangkut melalui udara.
 
Dengan adanya Undang
Undang Penerbangan UU No.1/2009, Peraturan Menteri No.31 Tahun 2013 tentang
program keamanan penerbangan nasional, Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan
Udara Nomor KP. 152 Tahun
2012 tentang Pengamanan Kargo dan Pos yang diangkut
dengan Pesawat Udara serta'' Annex 17'' dari Organisasi
Penerbangan Sipil'' (International Civil
Aviation Organization/ICAO) ''mengenai ''Security,
Safeguarding International Civil Aviation Against  Acts of 
Unlawful Interference,  ''dimana
diatur ketentuan-ketentuan tentang ''kewajiban
pengamanan kargo dan pos sebelum diangkut oleh pesawat udara sipil,''
 
'''DASAR HUKUM'''
 
I.       
Peraturan
Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation
Organization/ICAO) Annex 17 mengenai Security, Safeguarding International Civil
Aviation against Acts of Unlawful Interference
 
''' '''
 
II.       
Regulasi EU No185-2010
 
''' '''
 
III.       
Peraturan
Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (OPSI/ICAO) Annex 18 mengenai ”The
Safe Transport of Dangerous Goods by Air” dengan rincian ICAO document
9284-AN/905 mengenai ”Technical Instruction for The Safe Transport of Dangerous
Goods by Air”
 
IV.       
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
 
V.       
Surat
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara nomor SKEP.275/XII/1998 tentang Pengangkutan
Bahan dan atau Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara.
 
VI.       
Surat
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara nomor SKEP.293/XI/1999 tentang
Sertifikat Kecakapan Petugas Penanganan Pengangkutan Bahan dan/atau Barang
Berbahaya dengan Pesawat Udara
 
VII.       
Peraturan Menteri Nomor: PM 21 Tahun 2013, tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional
 
VIII.       
Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara No: KP. 152 Tahun
2012 tentang Pengamanan Kargo dan Pos
yang diangkut dengan Pesawat Udara.
 
PT. Ghita Avia Trans (GATRANS) merupakan salah satu Regulated Agent pertama di Indonesia. dengan Izin Regulated Agent Nomor : AU-206/3/1/DRJU.DKP/2012 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara pada Agustus 2012. Sejak awal beroperasinya GATRANS menggotong VISI dan MISI "Menjadi Regulated Agent terbesar dan terkemuka di Indonesia" serta memberikan pelayanan yang terbaik untuk Kostumernya, secara Cepat dan Efisien tanpa menghilangkan prioritas utama nya yaitu Safety and Security.
<references />