Ekonomi Pancasila: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 33:
 
==Kebijakan Perekonomian==
Pemerintah telah menerbitkan paket [[kebijakan ekonomi]] tambahan pada Oktober 2013.{{fact}} Kebijakan tersebut ditargetkan bisa mengurangi laju [[impor]], mendorong [[ekspor]], memperkuat [[struktur industri]], dan menahan keluarnya modal asing.<ref name="ketujuh">{{citeweb|url=http://www.tempo.co/read/news/2013/09/30/087517875/Pemerintah-Terbitkan-Paket-Kebijakan-Ekonomi-Baru|title=Pemerintah Terbitkan Paket Kebijakan Ekonomi Baru|accessdate=28 April 2014|publisher=www.tempo.co}}</ref><ref name="kedelapan">{{citeweb|url=http://bisnis.liputan6.com/read/2016310/pemerintah-siapkan-paket-kebijakan-ekonomi-jilid-3|title=Pemerintah Siapkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid 3|accessdate=28 April 2014|publisher=http://bisnis.liputan6.com}}</ref> Konsep dan instrumen yang akan digunakan dalam kebijakan ini telah rampung di mana paket baru ini adalah tindak lanjut atas kebijakan Agustus 2013, yang berfokus pada antisipasi [[gejolak ekonomi]] akibat penghentian stimulus [[Federal Reserve System|Bank Sentral Amerika Serikat]].<ref name="ketujuh"></ref><ref name="kedelapan"></ref> Paket kebijakan Oktober lebih mengarah pada reformasi struktural.<ref name="ketujuh"></ref>
 
Khusus untuk [[Kementerian Keuangan Republik Indoneisa]], paket kebijakannya berkisar di sektor [[fiskal]], seperti [[pajak]] dan [[cukai]].<ref name="ketujuh"></ref> Beberapa kebijakan yang mungkin diterbitkan pemerintah, yakni insentif untuk mendorong [[investasi]] industri serta aturan yang mampu menahan modal asing untuk tidak mudah keluar dari Indonesia.<ref name="ketujuh"></ref> Ini dilakukan dengan cara mendorong investor asing melakukan re-investasi atas investasi langsung yang ditanamkan di Indonesia.<ref name="ketujuh"></ref> Sedangkan untuk mendorong [[ekspor]], pemerintah akan mendorong [[diversifikasi]] dari sisi negara tujuan maupun jenis komoditas.