Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Wic2020 (bicara | kontrib)
baru
 
Wic2020 (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Direktorat Jenderal Peraturan Perlindungan Hak Asasi ManusiamerupakanManusia''' merupakan adalah sebuah unsur pelaksana [[Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia]] yang mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perlindungan [[Hak Asasi Manusia]]. Lembaga ini dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Peraturan Perlindungan Hak Asasi Manusia.
 
Dalam menyelenggarakan tugas, Direktorat Jenderal Perlindungan Hak Asasi Manusia mempunyai fungsi:
* Penyiapan perumusan kebijakan Departemen bidang perlindungan hak asasi manusia
* Pelaksanaan kebijakan di bidang pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia
* Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria danÂdan peraturan di bidang pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia
* PembinaanÂPembinaan bimbingan teknis dan evaluasi
* Pelaksanaan urusan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal
* Pembinaan yang meliputi pemberian bimbingan/pelayanan dan penyiapan standar di bidang pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia