Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
baru |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Direktorat Jenderal Peraturan Perlindungan Hak Asasi
Dalam menyelenggarakan tugas, Direktorat Jenderal Perlindungan Hak Asasi Manusia mempunyai fungsi:
* Penyiapan perumusan kebijakan Departemen bidang perlindungan hak asasi manusia
* Pelaksanaan kebijakan di bidang pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia
* Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria
*
* Pelaksanaan urusan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal
* Pembinaan yang meliputi pemberian bimbingan/pelayanan dan penyiapan standar di bidang pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia
|