Pajak penghasilan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Membatalkan 1 suntingan oleh 114.79.51.85 (pembicaraan). (TW)
Baris 2:
'''Pajak penghasilan''' adalah pajak yang dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya. Pajak penghasilan bisa diberlakukan [[Pajak progresif|progresif]], [[Pajak proporsional|proporsional]], atau [[Pajak regresif|regresif]].
 
Pada akhir maret [[2010]] jumlah [[wajib pajak]] di Indonesia mencapai sekitar 16 juta.<ref name=":0">{{cite web
| last = Firdaus
| first = Arie
Baris 23:
yang dibuat pada tahun [[1860]]-an berdasarkan Undang-Undang Pajak [[Federal]] tersebut telah dipergunakan sampai dengan tahun [[1962]].
 
== Pajak penghasilan di Indonesia<ref name=":0" /> ==
 
Sejarah pengenaan Pajak Penghasilan di [[Indonesia]] dimulai dengan adanya ''tenement tax'' (''huistaks'') pada tahun [[1816]], yakni sejenis pajak yang dikenakan sebagai sewa terhadap mereka yang menggunakan bumi sebagai tempat berdirinya rumah atau bangunan.