Pemerintah daerah di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Menolak perubahan teks terakhir (oleh 180.242.167.24) dan mengembalikan revisi 6762422 oleh Albertus Aditya |
Tag: VisualEditor karakter berulang [ * ] |
||
Baris 49:
{{utama|Perangkat Daerah}}
== perangkat nya adalah apa saja yg anda mau tapi itu tidak berguna jadi gak usah mikirin undang undang yg berlaku. 2 JUTA RUPIAAAAAAH!!!!!!!! ==
Pemerintah daerah bersama-sama [[DPRD]] mengatur (''regelling'') urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangannya. Pemerintah daerah mengurus (''bestuur'') urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangannya. Pemerintah daerah wajib menyebarluaskan Perda yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang telah diundangkan dalam Berita Daerah.
|