Abu Hanifah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 57:
 
Abu Hanifah tak hanya mengambil ilmu dari Syaikh Hammad, tetapi juga banyak ulama selama perjalanan ke [[Makkah]] dan [[Madinah]], diantaranya [[Malik bin Anas]], [[Zaid bin Ali]] dan [[Ja'far ash-Shadiq]] yang mempunyai konsen besar terhadap masalah [[fikih]] dan [[hadits]].
 
== Penolakan Sebagai Hakim ==
[[Khalifah]] [[Al-Mansur|Abu Ja'far Al-Mansur]] berkata kepada menterinya, "Aku sedang membutuhkan seorang hakim yang bisa menegakkan keadilan di negara kita ini, dengan kualifikasi dia tidak takut kepada siapapun dalam menegakkan kebenaran, paling memahami [[Al-Qur'an]] dan [[Sunnah]] Rasulullah. Menurutmu siapa yang layak menduduki posisi ini?", lalu sang menteri menjawab, "Sejauh pengetahuan saya, ulama yang paling tepat menduduki jabatan ini adalah Abu Hanifah An-Nu'man, betapa bahagianya kita jika ia menerima tawaran sebagai hakim ini!", "Apa mungkin seseorang bisa menolak jika kita yang memintanya?" tanya Khalifah lagi, "Sejauh yang kami tahu, dia tidak pernah tunduk kepada permintaan siapapun, tampaknya dia tidak suka menduduki posisi sebagai hakim, maka utuslah seseorang utusan mudah-mudahan hatinya terbuka, dan menerima tawaran ini."
 
Khalifah kemudian mengutus seorang utusan memintanya untuk menghadap seraya menawarkan posisi sebagai hakim. Abu Hanifah menjawab, "Aku akan istikharah terlebih dahulu, shalat 2 rakaat meminta petunjuk kepada Allah, jika hatiku dibuka maka akan aku terima, jika tidak maka masih banyak ahli fikih lain yang bisa dipilih salah satu daintara mereka oleh Amirul Mukminin."
 
Waktu terus berjalan, ternyata Abu Hanifah tak kunjung menghadap Khalifah, maka ia mengutus seorang utusan memintanya menghadap, Abu Hanifah kemudian pergi menghadap namun ia beritikad untuk menolak jabatan hakim yang ditawarkan kepadanya.
 
Ternyata Khalifah tidak menyerah begitu saja, ia bersumpah agar Abu Hanifah menerima jabatan sebagai hakim yang ditawarkan, akan tetapi Abu Hanifah tetap menolaknya, seraya berkata, "Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya aku tak pantas untuk menduduki jabatan hakim," lalu Khalifah malah menjawab, "Engkau dusta!" sehingga Abu Hanifah pun berkata, "Sekiranya Anda telah menghukumi saya sebagai pembohong, maka sesungguhnya para pembohong tak layak menjadi hakim, dan sebaiknya Anda jangan mengangkat rakyat Anda yang tidak memenuhi kualifikasi untuk menduduki jabatan yang strategis ini. Wahai Amirul Mukminin, takutlah kepada Allah, dan jangan Anda delegasikan amanah kecuali kepada mereka yang takut kepada Allah, jika saya tidak mendapat jaminan keridhaan, bagaimana saya akan mendapat jaminan terhindar dari murka?". Khalifah lalu memerintahkan mencambuknya seratus cambukan, lalu dijebloskannya ke penjara.
 
Selang beberapa hari, khalifah mendapat teguran dari seorang kerabatnya, "Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya Anda telah mencambuk diri Anda dengan seratus ribu pukulan pedang."
 
Maka khalifah segera memerintahkan untuk membayar 30.000 dirham (sekitar Rp.2,1 milyar) kepada Abu Hanifah sebagai ganti atas yang telah dideritanya, lalu membebaskannya dan mengembalikan ke rumahnya.
 
Ternyata setelah harta tersebut diberikan, ia menolaknya. Maka khalifah memerintahkan untuk menjebloskan kembali ke penjara. Hanya saja para menteri mengusulkan bahwa Abu Hanifah segera dibebaskan dan cukup diberi dengan penjara rumah, serta melarangnya untuk duduk bersama masyarakat atau keluar dari rumah.
 
== Akhir Hayat ==
Selang beberapa hari setelah mendapatkan tahanan rumah, ia terkena penyakit, semakin lama semakin parah. Akhirnya ia wafat pada usia 68 tahun. Berita kematiannya segera menyebar, ketika Khalifah mendengar berita itu, ia berkata, "Siapa yang bisa memaafkanku darimu hidup maupun mati?" Salah seorang ulama Kufah berkata, "Cahaya keilmuan telah dimatikan dari kota Kufah, sungguh mereka tidak pernah melihat ulama sekaiber dia selamanya." Yang lain berkata, "Kini mufti dan fakih Irak telah tiada."
 
Jasadnya dikeluarkan dipanggul di atas punggung kelima muridnya, hingga sampai tempat pemandian, ia dimandikan oleh Al-Hasan bin Imarah, sementara Al-Harawi yang menyiramkan air ke tubuhnya. Ia disalatkan lebih dari 50.000 orang. Dalam enam kali putaran yang ditutup dengan salat oleh anaknya, Hammad. Ia tak dapat dikuburkan kecuali setelah salat Ashar karena sesak, dan banyak tangisan. Ia berwasiat agar jasadnya dikuburkan di Kuburan Al-Khairazan, karena merupakan tanah kubur yang baik dan bukan tanah curian.
 
== Pujian Ulama ==
Baris 65 ⟶ 85:
'''[[Imam Syafi'i]]'''
"Barangsiapa ingin memperdalam fikih, maka hendaklah menjadi anak
asuh bagi Abu Hanifah, Abu Hanifah merupakan orang yang diberi taufik
oleh [[Allah]] dalam bidang [[fikih]]."
 
"Barangsiapa belum membaca buku-buku Abu Hanifah, maka ia belum memperdalam [[ilmu]], juga belum belajar [[fikih]]."
 
[[Imam Ahmad bin HambalImam_Ahmad_bin_Hambal|'''Imam Ahmad bin Hambal''']]
"Subhanallah, ia berada dalam posisi keilmuan, wara' dan zuhud, mementingkan akhirat, yang tidak dilihat oleh seorangpun."
Baris 75 ⟶ 97:
'''Ibnu Juraij'''
"Aku mendengar bahwa an-Nu'man (julukan Abu Hanifah) orang yang
paling wara', menjaga agama dengan ilmunya, tidak mengedepankan pecinta
dunia diatas pecinta akhirat, saya berkeyakinan bahwa dalam dunia
keilmuan dia akan memiliki prestasi yang menakjubkan."
 
'''Imam Fudhail bin Iyadh'''
"Abu Hanifah merupakan pribadi fakih yang terkenal dengan
kefakihannya, kekayaan yang cukup luas, terkenal dengan kebaikan
terhadap setiap orang yang mengganggunya, sangat sabar dalam menuntut [[ilmu]] baik [[siang]] maupun [[malam]], selalu diam, sedikit berbicara hingga datang kepadanya masalah-masalah [[hH|halal]] dan [[haram]], sangat cermat dalam menunjukkan kebenaran, selalu lari dari harta penguasa."
== Referensi ==
{{reflist}}