{{Untuk|perundang-undangan di Indonesia|Undang-Undang (Indonesia)}}
'''Legislasi''' (atau '''Undang-undang''') adalah [[hukum]] yang telah disahkan oleh badan [[legislatif]] atau organunsur [[pemerintahan]] yang lainlainnya. Sebelum disahkan, undang-undang disebut sebagai '''Rancangan[[rancangan Undang-Undang''' ('''RUU''')]]. Undang-undang memiliki banyak fungsi:berfungsi untuk digunakan sebagai otoritas, untuk meregulasi/mengatur, untuk menganjurkan, untuk menyediakan (dana), untuk menghukum, untuk memberikan, untuk mendeklarasikan, atau untuk membatasi sesuatu.
Suatu undang-undang biasanya diusulkan oleh anggota badan legislatif (mis.misalnya anggota [[DPR]]), atau eksekutif (mis.misalnya [[Presidenpresiden]]), dan selanjutnya dibahas di antara anggota legislatif,. danUndang-undang sering kali diamandemen (diubah) sebelum akhirnya disahkan (atau mungkin juga ditolak).
Undang-undang dipandang sebagai salah satu dari tiga fungsi utama [[pemerintahan]], yang berasal dari doktrin [[pemisahan kekuasaan]]. Kelompok yang memiliki kekuasaan formal untuk "membuat" legislasi disebut sebagai legislator (pembuat undang-undang);, sedangkan badan [[yudikatif]] pemerintah memiliki kekuasaan formal untuk "menafsirkan" legislasi;, dan badan [[eksekutif]] pemerintahan hanya dapat bertindak dalam batas-batas kekuasaan yang telah ditetapkan oleh hukum perundang-undangan.