Badan Penyelenggara Jaminan Sosial: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Aggsetiawan (bicara | kontrib) →Besaran iuran: Penambahan iuran regresif, JKN rugi |
|||
Baris 34:
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Dr. Zaenal Abidin menilai bahwa iuran untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar Rp15.500 yang akan dibayarkan pemerintah itu belumlah angka yang ideal untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang layak. IDI telah mengkaji besaran iuran yang ideal berdasarkan pengalaman praktis dari PT Askes, dimana untuk golongan satu sebesar Rp38.000.<ref>[http://rsud.pacitankab.go.id/kesiapan-kemenkes-untuk-bpjs-80-persen/ Kesiapan Kemenkes untuk BPJS 80 persen]</ref>
Sementara itu kalangan anggota DPR mendesak pemerintah agar menaikkan pagu iuran BPJS menjadi sekitar
Direktur Konsultan Jaminan Sosial Martabat Dr. Asih Eka Putri, menilai bahwa rumusan iuran JKN belum mampu menyertakan prinsip gotong-royong dan keadilan. Formula iuran juga belum mampu mengoptimalkan mobilisasi dana publik untuk penguatan sistem kesehatan, khususnya penyelenggaraan pelayanan kesehatan perorangan. <ref>[http://www.jamsosindonesia.com/identitas/iuran_regresif_jkn_rugi Iuran Regresif, JKN Rugi]</ref>
|