Dekrit Presiden Republik Indonesia 1959: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
perbesar gambar
Markanegara (bicara | kontrib)
Baris 13:
 
Isi dari Dekret tersebut antara lain:
Dekrit President 5 Juli 1959
# Pembentukan [[MPRS]] dan [[Dewan Pertimbangan Agung|DPAS]] dalam waktu yang sesingkat-singkatnya
# Pemberlakuan kembali [[UUD '45]] dan tidak berlakunya [[UUDS 1950]]
# Pembubaran Konstituante
 
KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG<br>
<br>
Dengan ini menyatakan dengan khidmat :<br>
<br>
Bahwa anjuran Presiden dan Pemerintah untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 yang disampaikan kepada segenap rakyat Indonesia dengan amanat Presiden pada tanggal 22 April 1959 tidak memperoleh keputusan dari Konstituante sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Sementara;<br>
<br>
Bahwa berhubung dengan pernyataan sebagian besar anggota-anggota Sidang Pembuat Undang-Undang Dasar untuk tidak lagi menghadiri siding. Konstituante tidak mungkin lagi menyelesaikan tugas yang dipercayakan oleh rakyat kepadanya;<br>
<br>
Bahwa hal yang demikian menimbulkan keadaan keadaan ketatanegaraan yang membahayakan persatuan dan keselamatan Negara, Nusa, dan Bangsa, serta merintangi pembangunan semesta untuk mencapai masyarakat yang adil makmur;<br>
<br>
Bahwa dengan dukungan bagian terbesar rakyat Indonesia dan didorong oleh keyakinan kami sendiri, kami terpaksa menempuh satu-satunya jalan untuk menyelamatkan Negara Proklamasi;<br>
<br>
Bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adlah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut,<br>
<br>
Maka atas dasar-dasar tersebut di atas,<br>
<br>
KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA <br>
<br>
TERTINGGI ANGKATAN PERANG<br>
<br>
Menetapkan pembubaran Konstituante.<br>
<br>
Menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagfi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia terhitung mulai hari tanggal penetapan dekrit ini dan tidak berlakunya lagi Undang-Undang Dasar Sementara.<br>
<br>
Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, yang terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah dengan utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara akan diselenggarakan dalam waktu sesingkat-singkatnya.Ditetapkan di JakartaPada tanggal 5 Juli 1959<br>
<br>
<br>
Atas nama Rakyat Indonesia<br>
<br>
Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang<br>
<br>
SOEKARNO
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=30554&kat_id=84&kat_id1=&kat_id2= Dekret Presiden Oleh Alwi Shahab @ Republika.com]