Kota Padang Panjang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kenrick95Bot (bicara | kontrib)
k Bot: Penggantian teks otomatis (-di tahun +pada tahun)
k clean up, replaced: Propinsi → Provinsi, propinsi → provinsi using AWB
Baris 88:
Kawasan kota ini sebelumnya merupakan bagian dari wilayah [[Tuan Gadang]] di [[Batipuh, Tanah Datar|Batipuh]], pada masa [[Perang Padri]] kawasan ini diminta [[Belanda]] sebagai salah satu pos pertahanan dan sekaligus batu loncatan untuk menundukan kaum Padri yang masih menguasai kawasan ''Luhak Agam''. Selanjutnya Belanda membuka jalur jalan baru dari kota ini menuju [[kota Padang]] karena lebih mudah dibandingkan melalui kawasan Kubung XIII di [[kabupaten Solok]] sekarang.
 
Kota ini pernah menjadi pusat pemerintahan sementara [[kota Padang]], setelah kota Padang dikuasai Belanda pada masa [[Agresi Militer Belanda I|agresi militer Belanda]] sekitar tahun 1947.<ref>Safwan, Mardanas, (1987), ''Sejarah kota Padang'', Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Sejarah dan Nilai Tradisional, Proyek Inventarisasi dan Dokumentasi Sejarah Nasional.</ref>
 
== Geografi ==
[[Berkas:Kereta padang panjang.jpg|thumb|left|Jembatan Kereta Api di Padang Panjang yang merupakan jalur rel kereta api Padang Panjang - Padang]]
 
Kota ini berada di daerah ketinggian yang terletak antara 650 sampai 850 meter di atas permukaan laut, berada pada kawasan pegunungan yang berhawa sejuk dengan suhu udara maksimum 26.1&nbsp;°C dan minimum 21.8&nbsp;°C, dengan curah hujan yang cukup tinggi dengan rata-rata 3.295 &nbsp;mm/tahun. Di bagian utara dan agak ke barat berjejer tiga gunung: [[Gunung Marapi]], [[Gunung Singgalang]] dan [[Gunung Tandikat]].<ref>portaldaerah.bpn.go.id [http://portaldaerah.bpn.go.id/Propinsi/Sumatera-Barat/Kota-Padang-Panjang/Berita/GAMBARAN-UMUM-KOTA-PADANG-PANJANG.aspx Gambaran Umum Kota Padang Panjang] (diakses pada 10 Juli 2010)</ref>
 
Secara topografi kota ini berada pada dataran tinggi yang bergelombang, dimana sekitar 20,17 % dari keseluruhan wilayahnya merupakan kawasan relatif landai (kemiringan di bawah 15 %), sedangkan selebihnya merupakan kawasan miring, curam dan perbukitan, serta sering terjadi longsor akibat struktur tanah yang labil dan curah hujan yang cukup tinggi. Namun pada kawasan yang landai di kota ini merupakan tanah jenis andosol yang subur dan sangat baik untuk pertanian.
 
{| class="wikitable"
Baris 151:
[[Berkas:Kantor Walikota Padangpanjang.jpg|thumb|left|Kantor Walikota Padang Panjang]]
 
Kota ini sebagai pemerintah daerah terbentuk berdasarkan [[Undang-undang]] nomor 8 tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonom kota kecil dalam lingkungan daerah propinsiprovinsi Sumatera Tengah pada tanggal [[23 Maret]] [[1956]]. Selanjutnya berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 1957, status kota ini sejajar dengan daerah [[kabupaten]] dan kota lainnya di Indonesia.
 
Berdasarkan keputusan DPRD Peralihan Kota Praja nomor 12/K/DPRD-PP/57 tanggal 25 September 1957, maka kota Padang Panjang dibagi atas 4 wilayah administrasi, yakni Resort Gunung, Resort Lareh Nan Panjang, Resort Pasar dan Resort Bukit Surungan. Kemudian berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 istilah ''kota praja'' diganti menjadi ''kotamadya'' dan berdasarkan peraturan menteri nomor 44 tahun 1980 dan [[peraturan pemerintah]] nomor 16 tahun 1982 tentang susunan dan tata kerja pemerintahan kelurahan, maka ''resort'' diganti menjadi [[kecamatan]] dan ''jorong'' diganti menjadi [[kelurahan]] dan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 1982 kota Padang Panjang dibagi atas dua kecamatan dengan 16 kelurahan.