Badan Penyelenggara Jaminan Sosial: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k ←Suntingan Albert Andri (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Ramdan Herawan |
||
Baris 19:
== Sejarah pembentukan ==
Sejumlah fraksi di DPR dan pemerintah menginginkan agar BPJS II (BPJS Ketenagakerjaan) bisa beroperasi selambat-lambatnya dilakukan 2016. Sebagian menginginkan 2014. Akhirnya disepakati jalan tengah, BPJS II berlaku mulai Juli 2015. Rancangan Undang-undang tentang BPJS pun akhirnya disahkan di DPR pada 28 Oktober 2011. <ref>[http://www.menkokesra.go.id/content/uu-bpjs-disahkan-dpr UU BPJS Disahkan DPR]</ref>
Menteri Keuangan (saat itu) [[Agus Martowardojo]] mengatakan, pengelolaan dana sosial pada kedua BPJS tetap perlu memerhatikan prinsip kehati-hatian. Untuk itu, pemerintah mengusulkan dibuat katup pengaman jika terjadi krisis keuangan maupun kondisi tertentu yang memberatkan kondisi perekonomian.<ref>[http://www.menkokesra.go.id/content/uu-bpjs-disahkan-dpr UU BPJS Disahkan DPR]</ref>
|