Badan Penyelenggara Jaminan Sosial: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Albert Andri (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler menghilangkan referensi [ * ]
Baris 19:
 
== Sejarah pembentukan ==
Berawal dari gerakan buruh yang dimotori oleh FSPMI dengan GARDA METAL sebagai pilarnya dengan naungan KSPI yang dipimpin langsung oleh Ir. Said Iqbal, M.E. mengajukan dan aksi turun ke jalan untuk menuntut DPR dan pemerintah agar BPJS II (BPJS Ketenagakerjaan) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diadakan mulai dan total tanggal 1Januari 2014. Rancangan Undang-undang tentang BPJS pun akhirnya disahkan di DPR pada 28 Oktober 2011. Namun banyak kendala terjadi, dari segi penerimaan dan sistem BPJS yang menangani Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) karena pemerintah berkukuh bahwa Jaminan ini hanya bisa dilakukan bertahap (tidak total) mulai 01 Januari 2014 sampai dengan Januari 2019, walaupun banyak aksi turun ke jalan yang dilakukan oleh buruh di akhir tahun 2013 menuntut supaya pemerinth mengoptimalkan sistem BPJS dan JKN mulai 01 Januari 2014, pemerintah tetap tidak bergeming.
Sejumlah fraksi di DPR dan pemerintah menginginkan agar BPJS II (BPJS Ketenagakerjaan) bisa beroperasi selambat-lambatnya dilakukan 2016. Sebagian menginginkan 2014. Akhirnya disepakati jalan tengah, BPJS II berlaku mulai Juli 2015. Rancangan Undang-undang tentang BPJS pun akhirnya disahkan di DPR pada 28 Oktober 2011. <ref>[http://www.menkokesra.go.id/content/uu-bpjs-disahkan-dpr UU BPJS Disahkan DPR]</ref>
 
Menteri Keuangan (saat itu) [[Agus Martowardojo]] mengatakan, pengelolaan dana sosial pada kedua BPJS tetap perlu memerhatikan prinsip kehati-hatian. Untuk itu, pemerintah mengusulkan dibuat katup pengaman jika terjadi krisis keuangan maupun kondisi tertentu yang memberatkan kondisi perekonomian.<ref>[http://www.menkokesra.go.id/content/uu-bpjs-disahkan-dpr UU BPJS Disahkan DPR]</ref>