Peninjauan Berkala Universal: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Reindra (bicara | kontrib)
Hapus 3 interwiki, migrasi ke ''item'' di Wikidata
Kenrick95Bot (bicara | kontrib)
k Bot: Penggantian teks otomatis (- diantara + di antara )
Baris 7:
Dasar dari tinjauan yang dilakukan meliputi (a) [[Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa|Piagam PBB]], (b) [[Deklarasi HAM|Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia]], (c) instrumen-instrumen hak asasi manusia di mana negara tertinjau menjadi anggota, dan (d) berbagai janji dan komitmen yang negara tertinjau pernah buat, termasuk yang dibuat pada saat pemilihan Dewan HAM PBB ini. Tinjauan ini juga mengindahkan berbagai hukum kemanusiaan internasional yang ada.
 
Tujuan dari adanya tinjauan ini adalah perbaikan situasi hak asasi manusia di semua negara dengan dampak positif yang signifikan untuk semua masyarakat dunia. Tinjauan Periodik Universal didesain untuk mendukung dan mengembangkan promosi dan perlindungan terhadap hak asasi manusia di lapangan. Tinjauan ini juga ditujukan untuk memberikan bantuan teknis dan meningkatkan kapasitas setiap negara anggota dalam menangani berbagai masalah hak asasi manusia dan berbagi pengalaman dalam sektor hak asasi manusia diantaradi antara negara-negara anggota dan pemangku kepentingan lainnya.<ref name=>{{cite web|author=Office of the High Commissioner for Human Rights (November 2008)|title=Basic facts about the UPR|url=http://www.ohchr.org/en/hrbodies/upr/pages/BasicFacts.aspx|accessdate=30 June 2012}}</ref>
 
==Lihat juga==