R. Soeprapto (jaksa): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Jasintacantik (bicara | kontrib)
k menambahkan Kategori:Tokoh Jawa menggunakan HotCat
Kenrick95Bot (bicara | kontrib)
k Bot: Penggantian teks otomatis (-di tahun +pada tahun)
Baris 11:
Jaksa Agung R. Soeprapto diberhentikan dengan hormat oleh Presiden [[Soekarno]], pada tanggal [[1 April]] [[1959]]. Dalam buku ''Lima Windu Sejarah Kejaksaan (1945-1985)'', pemberhentian ini merupakan ekor yang tidak sedap dari kasus peradilan Jungschläger dan Schmidt yang ditangkap pada tahun [[1954]].
 
Setelah tuduhan terhadap [[Leon Nicolaas Hubert Jungschläger]] gugur demi hukum, karena yang bersangkutan meninggal dunia, maka tinggallah Schmidt yang diadili. Oleh Pengadailan Negeri Jakarta, Schmidt dijatuhi hukuman seumur hidup, dipada tahun 1958. Terpidana ini mengajukan banding, dan Pengadilan Tinggi Jakarta memutus lebih ringan, 5 tahun, dipotong masa tahanan. Karena Schmidt sudah menjalani hukuman 5 tahun, Pengadilan tinggi membebasakannya. Karena Kejaksaan Agung tidak mengajukan permohonan kasasi, maka Jaksa Agung memerintahkan eksekusi.
 
Dendam rakyat yang tidak suka pada orang Belanda pemberontak ini, menurut Jaksa Agung Soeprapto menjadi pertimbangan untuk memulangkan Schmidt ke negerinya. Menurut buku ''Sejarah Kejaksaan Agung'', kesalahan R. Soeprapto sebagai jaksa agung tidak berkonsultasi terlebih dahulu dengan Menteri Kehakiman, [[Maengkom]]. Ini dikecam keras oleh partai-partai politik dan tidak dapat diterima oleh Pemerintah. Kejadian di awal 1959 ini, agaknya merepotkan Jaksa Agung R. Soeprapto. Tapi, menurut (Alm) Ny. Soeprapto kepada Forum Keadilan. “Sebenarnya perintah eksekusi Schmidt itu telah disetujui oleh Maengkom.