Undang-undang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 1:
{{Untuk|perundang-undangan di Indonesia|Undang-Undang (Indonesia)}}
#ALIH [[Undang-undang]]
'''Legislasi''' (atau '''Undang-undang''') adalah [[hukum]] yang telah disahkan oleh badan [[legislatif]] atau organ pemerintahan yang lain. Sebelum disahkan, disebut sebagai '''Rancangan Undang-Undang''' ('''RUU'''). Undang-undang memiliki banyak fungsi: untuk digunakan sebagai otoritas, untuk meregulasi/mengatur, untuk menganjurkan, untuk menyediakan (dana), untuk menghukum, untuk memberikan, untuk mendeklarasikan, atau untuk membatasi sesuatu.
 
Suatu undang-undang biasanya diusulkan oleh anggota badan legislatif (mis. anggota [[DPR]]), atau eksekutif (mis. [[Presiden]]), dan selanjutnya dibahas di antara anggota legislatif, dan sering kali diamandemen (diubah) sebelum akhirnya disahkan (atau ditolak).
 
Undang-undang dipandang sebagai salah satu dari tiga fungsi utama [[pemerintahan]], yang berasal dari doktrin [[pemisahan kekuasaan]]. Kelompok yang memiliki kekuasaan formal untuk "membuat" legislasi disebut sebagai legislator (pembuat undang-undang); sedangkan badan [[yudikatif]] pemerintah memiliki kekuasaan formal untuk "menafsirkan" legislasi; dan badan [[eksekutif]] pemerintahan hanya dapat bertindak dalam batas-batas kekuasaan yang telah ditetapkan oleh hukum perundang-undangan.
 
== Contoh undang-undang ==
* [[Undang-Undang (Indonesia)]]
* [[Undang-undang Agraria 1870]]
#ALIH* [[Undang-undang Ur-Nammu]]
* [[Undang-undang Napoleon]]
* [[Undang-undang Westminster 1931]]
* [[Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik]] (Indonesia)
* [[Undang-Undang Nuremberg]]
* [[Undang-Undang Pelayanan Publik]] (Indonesia)
 
==Referensi==
{{Reflist}}
 
[[Category:Undang-undang| ]]
 
{{hukum-stub}}
 
[[es:Ordenamiento jurídico]]
[[pt:Ordenamento jurídico]]
[[zh:立法]]