Warga Negara Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
pisah dari Kewarganegaraan
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
[[Berkas:Kewarganegaraan.jpg|right|thumb|200px|Sampul buku ''[[Praktik Belajar Kewarganegaraan]]'' diterbitkan oleh ''Center for Civic Education'' bekerja sama dengan Depdiknas]]
[[Berkas:Cover id pass.jpg|right|thumb|150px|[[Paspor Indonesia]], diberikan kepada [[warga negara Indonesia]].]]
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan [[Kartu Tanda Penduduk]], berdasarkan [[Kabupaten]] atau (khusus [[DKI Jakarta]]) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik ([[Nomor Induk Kependudukan]], NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. [[Paspor]] diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.