Pemerintahan daerah di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 180.245.83.189 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Mimihitam
Baris 35:
 
=== Penyelenggara Pemerintahan ===
Penyelenggara pemerintahan adalahohohohohohohoohhoadalah Presiden dibantu oleh wakil presiden, dan oleh menteri negara.Penyelenggara pemerintahan daerah adalah [[pemerintah daerah]] dan [[DPRD]]. Untuk pemerintahan daerah provinsi yang terdiri atas pemerintah daerah provinsi dan [[DPRD Provinsi|DPRD provinsi]]. Untuk pemerintahan daerah kabupaten atau daerah kota yang terdiri atas pemerintah daerah kabupaten atau kota dan [[DPRD Kabupaten|DPRD kabupaten]] atau [[DPRD Kota|kota]].
 
Dalam menyelenggarakan pemerintahan, pemerintah pusat menggunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, pemerintahan daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan.