Pemerintahan daerah di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 180.245.83.189 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Mimihitam |
|||
Baris 35:
=== Penyelenggara Pemerintahan ===
Penyelenggara pemerintahan
Dalam menyelenggarakan pemerintahan, pemerintah pusat menggunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, pemerintahan daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan.
|