Zina: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Islam dapat menghalalkan zina
Hanamanteo (bicara | kontrib)
k Membatalkan 1 suntingan oleh 180.242.58.165 (pembicaraan) diidentifikasi sebagai vandalisme ke revisi terakhir oleh 180.252.158.37. (TW)
Baris 39:
 
* Jika pelakunya belum menikah, maka mereka didera (dicambuk) 100 kali. Kemudian diasingkan selama setahun.<ref> Kitab At-Ta’liqat Ar-Radhiyyah Ala Ar-Raudhah An-Nadiyyah 3/270, karya Syaikh Al-Albani, tahqiq Syaikh Ali bin Hasan. Juga kitab Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil Aziz 2/431-433.</ref>
 
Zina dapat dinyatakan [[halal]] jika penyewa atau pengontrak perempuan untuk berzina, bukan sebagai pembantu rumah tangga atau sekretaris. Perempuan tersebut untuk dijadikan [[pelacur]] atau pemuas birahi lelaki untuk berzina, maka atasnya tidak ada hukuman bagi perzinaan, tapi hanya dita’zir atau mungkin dicambuk entah berapa kali terserah hakim syar’i.<ref>[http://jakfari.wordpress.com/2010/09/27/imam-besar-sunni-menghalalkan-zina-asal-wanitanya-dibayar/ Imam besar Sunni menghalalkan zina asal wanitanya dibayar]</ref><ref>[http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Halal/3028.html Halal dan haram dalam Islam]</ref>
 
== Perzinaan di beberapa negara ==