Ruby Alamsyah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Jayrangkoto (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Jayrangkoto (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 19:
| parents =
}}
'''Ruby Alamsyah''' yang bernama lengkap '''Ruby Zukri Alamsyah''' ({{lahirmati|[[Jakarta]]|23|11|1974}}) adalah seorang ahli digital forensik Indonesia.<ref>[http://tekno.kompas.com/read/2013/07/22/1018125/ruby.alamsyah.detektif.forensik.digital.indonesia ''Ruby Alamsyah, "Detektif" Forensik Digital Indonesia''] Tekno, Kompas, 22 Juli 2013. Diakses 30 November 2013.</ref> Ia sering menjadi saksi ahli di persidangan dan juga sebagai pelatih sekuriti TI. Saat ini Ruby salah satu orang Indonesia yang bersertifikasi forensik digital internasional dan merupakan satu-satunya orang Indonesia sekaligus orang Indonesia pertama yang menjadi anggota [[International High Technology Crime Investigation Association]] (HTCIA).<ref>[http://teknowww.kompasintelijen.comco.id/read/2013/07/22/1018125index.php/ruby.-alamsyah.detektif.forensik.digital.indonesia/ ''Ruby Alamsyah, "Detektif" Forensik Digital Indonesia''] KompasINTELIJEN.comco.id, 2212 JuliAgustus 20132011. Diakses 30 November 2013.</ref>
 
== Pendidikan ==
Ruby menempuh pendidikan menengahnya di [[SMANSMA Negeri 4 Jakarta]], lalu melanjutkan kemeneruskan pendidikan tinggi di [[Universitas Gunadarma]], Jakarta untuk mendapatkan gelar S-1 [[Teknologi Informasi]]. Sedangkan gelar S-2 dia raih di Teknologi Informasi [[Universitas Indonesia]], dan melanjutkan program doktor di [[Institut Teknologi Bandung]].
 
== Kontroversi dengan Roy Suryo ==
Dalam sidang kasus [[Marcella Zalianty]] dan [[Ananda Mikola]] pada 16 April 2009, [[Roy Suryo]] dihadirkan sebagai saksi ahli oleh jaksa penuntut umum (JPU). Kesaksian Roy Suryo kemudian dibantah oleh Ruby Z Alamsyah, seorang ''digital forensic analyst'' (analis forensik digital), yang diajukan sebagai saksi ahli oleh [[O.C. Kaligis]], kuasa hukum Ananda Mikola, dalam sidang tanggal 20 April 2009. Menurut Ruby, Roy Suryo tidak punya standar operasional sebagai seorang ahli telematika, merujuk ke standar internasional, hasil analisa Roy tidak valid dan tak berkualitas sebagai barang bukti.<ref>[http://entertainment.kompas.com/read/xml/2009/04/20/e171351/roy.suryo.dihantam.saksi.ahli.ananda.mikola ''Roy Suryo Dihantam Saksi Ahli Ananda Mikola''], Kompas Entertaintment, 20 April 2009. Diakses 30 November 2013.</ref>
Pada bulan Januari 2010, Ruby muncul lagi memperagakan modus pencurian [[ATM]] di televisi. Tindakannya itu mengundang keresahan Roy Suryo, karena dianggapnya melanggar etika.
 
== Rujukan ==