Diklat prajabatan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Relly Komaruzaman (bicara | kontrib)
Baris 1:
[[Berkas:Prajabatan Kepahiang.jpgpng|thumb|right|450px|Foto peserta diklat prajabatan golongan III [[Calon Pegawai Negeri Sipil]] daerah [[kabupaten Kepahiang]] tahun 2010.]]
'''Diklat prajabatan''' atau '''pendidikan dan pelatihan prajabatan''' adalah syarat bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk diangkat menjadi [[Pegawai Negeri Sipil]] (PNS). Dalam Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2000 tentang pendidikan dan pelatihan jabatan Pegawai Negeri Sipil, antara lain ditetapkan jenis-jenis diklat PNS. Salah satu jenis diklat adalah diklat prajabatan (golongan I, II atau III) yang merupakan syarat pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai golongan tersebut di atas. Diklat prajabatan dilaksanakan untuk memberikan [[pengetahuan]] untuk pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika Pegawai Negeri Sipil (PNS), pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang tugas dan budaya organisasinya supaya mampu melaksanakan tugas dan perannya sebagai pelayan masyarakat.