Kepala desa: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Membalikkan revisi 7427526 oleh NOURMAGENI (bicara) |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Kepala Desa''' adalah pemimpin dari [[desa]] di [[Indonesia]]. Kepala Desa merupakan pimpinan dari pemerintah [[desa]]. Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 (enam) tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Kepala Desa tidak bertanggung jawab kepada [[Camat]], namun hanya dikoordinasikan saja oleh [[Camat]]. Jabatan Kepala Desa dapat disebut dengan nama lain, misalnya ''[[wali nagari]]'' (Sumatera Barat), ''[[pambakal]]'' (Kalimantan Selatan), ''[[hukum tua]]'' (Sulawesi Utara), ''[[perbekel]]'' (Bali), ''[[kuwu]]'' (Cirebon dan Indramayu).
Wewenang Kepala Desa antara lain:
Baris 11:
Kepala Desa dapat diberhentikan atas usul Pimpinan [[Badan Permusyawaratan Desa|BPD]] kepada [[Bupati]]/[[Wali kota|Walikota]] melalui [[Camat]], berdasarkan keputusan musyawarah [[Badan Permusyawaratan Desa|BPD]].
Istilah ''[[Lurah]]'' seringkali rancu dengan jabatan Kepala Desa. Memang, di [[Jawa]] pada umumnya,
== Pemilihan Kepala Desa ==
|